beritaindo 9 Saksi Tidak Kenal dengan Awwab dan Marsel – Viral Terkini Indonesia


Viralterkini.id, JAKARTA – Kuasa Hukum pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) yang menjadi korban kriminalisasi, OC Kaligis mengaku heran kesembilan saksi dalam perkara tersebut tidak mengenal terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. OC pun semakin berkeyakinan kasus ini kental dengan dugaan rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan lawan (PT Position) kepada dua pekerja PT WKM.

“9 (Sembilan) Saksi tidak kenal kepada terdakwa. Kemudian 99 persen saksi tinggal di Halmahera Timur, kenapa dipaksa datang kemari dan harus diperiksa di Jakarta Pusat. Inilah contoh kriminalisasi hukum. Ini perkara aneh,” ujarnya kepada awak media sesaat setelah persidangan kedua yang digelar pada Rabu (20/8) kemarin.

Apalagi, menurut OC Kaligis, saat pengangkatan alat bukti patok, tidak ada saksi-saksi yang bisa dihadirkan. Majelis Hakim di PN Jakpus, ungkapnya, semestinya tidak bisa mengabaikan fakta-fakta hukum demikian.

“Merujuk pasal 129 KUHAP, mestinya pengangkatan patok ini disaksikan Kepala Desa. Ini yang jadi saksi adalah PT Position sendiri dan saksi utamanya justru polisi. Ini semua nggak ada loh,” jelas dia.

OC pun mengingatkan Majelis Hakim untuk bersikap jujur dalam mengambil putusan perkara ini. Menurut OC, kedua kliennya Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang harus diputus bebas karena tidak melakukan kesalahan apapun. Awwab dan Marsel, ungkapnya, hanya memasang patok tanah di dalam area milik perusahaannya sendiri (PT WKM).

“Kalau hakimnya jujur, ini mesti bebas. Apalagi kan pemasangan patok. di dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) sendiri. Kok jadi masalah pidana, saya heran. Kecuali kalau kita pasang patok di PT Position,” ujarnya.

Belakangan, selain ramai berita sengketanya dengan PT WKM, PT Position juga diduga melakukan kriminalisasi terhadap 11 aktivis Maba Sangaji yang melakukan protes penolakan terhadap eksplorasi tambang perusahaan tersebut. PT Position diduga melakukan eksplorasi tambang dalam lingkup wilayah tanah adat milik masyarakat Maba Sangaji. (ma)