Viralterkini.id, Rembang – Kejaksaan Negeri Remang, Jawa Tengah langsung melaksanakan instruksi Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di proyek pengadaan Chromebook.
Secara resmi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dari Kejagung RI soal kasus tersebut. Sprindik tersebut diterima Kejari Rembang per 31 Juli 2025 kemarin.
Atas sprindik itu, Kejaksaan Negeri Rembang pun sudah melakukan langkah penyidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemkab Rembang.
Informasi yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah, pejabat yang sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Rembang dan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut adalah mantan Kepala Dindikpora Rembang, Mardi.
Saat ini Mardi menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, tulis sm. Selain itu, adalah Kepala Dindikpora Rembang saat ini, Sutrisno, juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Rembang.
Pihak yang lain yang juga telah menjalani pemeriksaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Terakhir, Kejaksaan Rembang juga telah memeriksa 10 Kepala Sekolah Dasara (SD) Negeri di Kabupaten Rembang, sebagai pihak penerima manfaat. (rs)