beritaindo Koalisi Save Maba Sangaji Sebut Rumor Saham Anak Kapolri Sebabkan Kriminalisasi 11 Warga


Viralterkini.id, Jakarta – Koalisi Save Maba Sangaji menilai rumor kepemilikan saham anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di perusahaan PT Position menyebabkan penyidikan hukum kasus tersebut menjadi tidak objektif. Koalisi Save Maba Sangaji bahkan menuding rumor tersebut lah yang menyebabkan kriminalisasi atas sebelah warga desa Maba Sangaji terjadi.

“Rumor kepemilikan saham anak Kapolri Listyo Sigit ini ramai terdengar di Halmahera Timur. Rumor tersebut mungkin saja jadi faktor utama kriminalisasi 11 warga desa Maba Sangaji. Ini yang harus dijelaskan Kapolri Sigit. Jangan sampai hanya sekedar rumor,” ucap Juru Bicara Koalisi Save Maba Sangaji, Guntur Harahap dalam penjelasan kepada awak media, Kamis (4/9) siang.

WhatsApp Image 2025-09-05 at 18.49.37 (1)WhatsApp Image 2025-09-05 at 18.49.37 (1)
WhatsApp Image 2025-09-05 at 18.49.37 (1)

Apalagi menurut Guntur, kinerja Kapolri Listyo Sigit tengah disorot publik imbas kegagalan penanganan demonstrasi yang berjalan seminggu terakhir. Karena itu, ungkapnya, rumor tersebut harus segera dijawab agar tidak menambah persepsi buruk publik atas kinerja Kapolri Sigit. Guntur pun meminta Kapolri Sigit untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait kepemilikan saham anaknya di PT Position.

“Kami kira posisi Kapolri Listyo Sigit sedang dalam radar utama perhatian publik. Karena itu, beliau seharusnya berkepentingan untuk menjawab rumor kepemilikan saham anaknya di PT Position. Jangan sampai rumor tersebut malah membebani Kapolri Sigit dan membuat asumsi masyarakat liar kemana-mana,” tegasnya.

Guntur menjelaskan duduk perkara kriminalisasi 11 warga desa Maba Sangaji. Dirinya menyampaikan kesebelas warga tersebut hanya berupaya mempertahankan hak adat leluhur mereka dengan memprotes aktivitas pertambangan PT Position yang mencemari lingkungan dan sungai desa Maba Sangaji. Tak ayal, aktivis PMII ini pun mendesak Pengadilan Negeri (PN) Soasio untuk segera membebaskan kesebelas aktivis Maba Sangaji lantaran tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan mereka.

“Mempertahankan tanah adat dan memprotes tambang nikel PT Position tentu bukan kejahatan. Itu adalah hak konstitusional yang dimiliki dan dijamin warga negara. Dengan demikian, apa kesalahan 11 aktivis warga Maba Sangaji sehingga mereka harus disidang di muka hukum? Mereka harus segera dibebaskan !,” seru Guntur.

Seperti diketahui, sejumlah media di Halmahera Timur memberitakan dugaan keterlibatan anak Kapolri Listyo Sigit dalam kepemilikan perusahaan PT Position. Pernyataan tersebut disampaikan Aliansi Solidaritas untuk 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji saat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada pertengahan Agustus lalu. (mj)