beritaindo Keterangan Saksi PT Position Tak Konsisten, Majelis hakim Memutuskan Melakukan Skorsing


Viralterkini.id, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar, Rabu (17/9) dengan menghadirkan dua saksi dari PT Position yaitu Ilham dan Benny

Dalam kesaksiannya, Ilham mengungkap pemalangan jalan yang terjadi pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT di area yang juga digunakan PT Position untuk kegiatan kontruksi dan pengisian solar alat berat.

Ia juga menjelaskan pemalangan jalan sepanjang 10–15 meter tersebut menghalangi alat berat milik PT Position untuk naik ke lokasi pekerjaan.

“Pemalangan diketahui saat saya turun ke lapangan, pada hari itu juga langsung terhalangi,” ujar Ilham di hadapan majelis hakim.

Pemalangan baru dicabut pada 14 April 2024 oleh pihak PT WKM.

Saksi juga membeberkan sejak Oktober 2024 PT Position melakukan kegiatan peningkatan dan rekonstruksi jalan, yang sebagian masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

“Informasi itu kami dapat dari teman-teman di lapangan,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Lebar Jalan
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sintinjak, dalam persidangan menilai kegiatan PT Position telah melewati batas kewajaran dan menyerupai penambangan ilegal.

“Jalan yang dibuka lebarnya sampai 80–100 meter, jauh melebihi ketentuan regulasi maksimal 40 meter,” ujar Rolas.

Ia juga menampilkan video lokasi kepada majelis hakim dan wartawan yang memperlihatkan luasnya area yang dikerjakan. Menurutnya, temuan itu sesuai dengan laporan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menyebut adanya indikasi illegal mining.

Kritik SP3 Laporan BKM
Rolas juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak seimbang. Ia menyebut laporan PT BKM ke Polda Maluku Utara sebelumnya dihentikan melalui SP3, namun laporan balik terhadap kliennya langsung berlanjut hingga menjadi perkara pidana.

“Ini pengalaman paling aneh, pasang patok di area sendiri bisa masuk penjara 82 hari,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap Gakkum dapat menjelaskan secara terbuka temuan lapangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

“Kami tidak mau membuat keterangan palsu. Kami hanya ingin kebenaran agar perkara ini terang,” pungkas Rolas.

Selain itu Ketua Majelis Hakim, Sunoto, langsung menyoroti keterangan saksi yang dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saudara saksi, dalam BAP Anda menyampaikan hal berbeda dari keterangan hari ini. Bagaimana bisa terjadi perubahan?” tanyanya. 

Sonoto berulang kali mengingatkan bahwa kesaksian yang berubah-ubah di bawah sumpah bisa berimplikasi hukum serius. 

“Kesaksian saudara menentukan arah perkara ini. Jika berubah-ubah, patut diduga ada sesuatu yang ditutupi,” jelasnya.

Inkonsistensi tersebut dianggap menyangkut pokok perkara, bukan sekadar detail kecil. Sepanjang pemeriksaan, Ilham tampak gugup dan berputar-putar dalam menjawab pertanyaan baik dari hakim maupun kuasa hukum PT WKM.

Situasi itu membuat majelis hakim memutuskan melakukan skorsing terhadap pemeriksaan saksi pertama.

Kondisi ini dipastikan menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara pidana yang menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel, sebagai terdakwa. (ma)