beritaindo Persidangan Kasus Sengketa Patok Tambang Menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon


Viralterkini.id, Jakarta – Sidang lanjutan yang ke-7 dalam kasus sengketa patok tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 wib di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Agenda sidang yakni mendengarkan dan menghadirkan saksi dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon, Plaghelmo Seran.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyoal pernyataan Plaghelmo mengenai aktivitas PT Position di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) WKM. Hakim menyoroti pembangunan jalan yang dilakukan di area tersebut.

“Pembuatan jalan logging dalam area PBPH yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan tidak harus mendapat izin dari pemegang IUP yang dilintasinya. sepertinya saudara mengatakan bahwa Position kalau mau buat logging ya nggak perlu meminta izin WKM, gitu intinya ya pernyataan saudara ini? Benar atau nggak?” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

“Bisa diartikan demikian,” jawab Plaghelmo.

Hakim kembali menegaskan, dengan merujuk keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa PT Position tidak perlu izin WKM untuk membangun jalan logging.

“Berarti kan kesimpulannya kalimat saudara ini kan Position nggak perlu izin ke WKM, kan begitu?” tanya hakim.

“Iya,” balas Plaghelmo.

Namun, hakim kemudian menyinggung perubahan jalan logging menjadi jalan hauling tambang. Ia mempertanyakan apakah perubahan fungsi tersebut membutuhkan persetujuan dari WKM selaku pemegang IUP yang dilintasi.

“Pertanyaan saya begini, namun dalam kasus ini yang terjadi adalah upgrade dari jalan logging menjadi jalan hauling tambang. Apakah perubahan fungsi jalan ini tidak memerlukan persetujuan dari WKM selaku pemegang IUP yang wilayahnya dilintasi?” cecar hakim.

“Tidak tahu,” sahut Plaghelmo.

Jawaban itu memancing keheranan majelis. Hakim Sunoto heran saksi bisa menjawab soal perizinan sebelumnya, tetapi mengaku tidak tahu saat ditanya terkait aktivitas hauling PT Position.

“Saudara kok yang tadi bisa jawab, begitu ini, nggak bisa jawab?” cecar hakim.

“Kalau persoalan batas, tidak (izin pemegang IUP), tapi kalau penggunaan jalan…” ucap Plaghelmo yang kemudian dipotong hakim.

“Saksi ini kadang kalau di persidangan itu kelihatan begini. Pertanyaan saya mudah. Oke, saya lanjutkan ini biar PH-nya nggak usah nanya banyak banyak,” tegas hakim.

Perkara ini menyeret dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa. Keduanya dilaporkan PT Position ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemasangan patok ilegal di tambang Halmahera Timur.

Namun, kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak tepat. Mereka menyebut tindakan memasang patok dilakukan di area yang merupakan bagian dari konsesi tambang PT WKM sendiri.

Dalam sidang ini ada beberapa pihak yang hadir dan memantau jalannya persidangan yakni Perkumpulan Aktivis Maluku Utara yang selalu mengikuti persidangan kasus ini yang diprakasai oleh Yohannes Masudede, S.H.,MH sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara ini juga sebelumnya berikrarkan sebanyak 8 tuntutan dalam kasus ini. (ma)