beritaindo 7 Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Tipikor Proyek Revitalisasi Dermaga Batam


Viralterkini.id, Kepri – Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar. Dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester M.M. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Tujuh tersangka yang ditahan adalah AMU (Pejabat Pembuat Komitmen), IMA (kuasa KSO penyedia), IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Dirut PT MUS), AHA (Dirut PT DRB), IRS (konsultan perencana), dan NVU (bagian KSO penyedia). Mereka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Polisi juga masih menelusuri aset lain untuk disita demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait untuk pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menambahkan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.
“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan mendukung pemulihan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan alat bukti baru,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya menjaga keuangan negara dan menindak tegas setiap praktik korupsi demi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (ma)