Viralterkini.id, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyoroti polemik skema royalti musik yang belakangan memicu kegaduhan di kalangan musisi dan pelaku usaha.
Ia menilai perdebatan tersebut menjadi sinyal bahwa ekosistem industri kreatif Indonesia, khususnya di sektor musik, masih jauh dari kata ideal.
Menurutnya, pemerintah memiliki peran krusial untuk hadir sebagai regulator yang adil dan mampu menyeimbangkan kepentingan antara pencipta lagu dan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ekonomi kreatif bukan hanya bicara soal profit, tetapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan,” ujar Novita dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Novita menekankan pentingnya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa peran negara tidak boleh sebatas pengawas, tetapi juga fasilitator dan penjamin keadilan.
Menurutnya, industri kreatif yang sehat hanya dapat tercipta jika seluruh pihak dapat bekerja dalam harmoni, bukan saling menjegal.
Salah satu fokus utama Novita adalah transparansi dalam mekanisme pembagian royalti musik.
Ia menegaskan, skema pembagian royalti yang ada saat ini harus dibenahi agar tidak merugikan pihak manapun.
“Mekanisme pembagian royalti harus transparan untuk mengakomodasi hak musisi, sekaligus menghindari jeratan yang membebani pelaku UMKM,” tegasnya.
Novita menilai, sistem pembayaran royalti yang jelas dan terbuka akan meminimalkan potensi konflik antara pencipta lagu dan pengguna karya musik, seperti pengelola kafe, restoran, hotel, hingga pelaku usaha kecil.
Ia mencontohkan ironi yang terjadi saat ini, di mana musisi ingin haknya diakui, tetapi pelaku UMKM justru merasa terbebani hingga memandang regulasi royalti sebagai ancaman bagi usaha mereka.
Lebih lanjut, Novita mendorong penerapan sistem digital yang transparan untuk memantau arus pembayaran royalti secara real-time.
Menurutnya, digitalisasi akan meningkatkan akuntabilitas sekaligus memudahkan verifikasi data bagi semua pihak.
Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini menjadi perantara pengumpulan dan distribusi royalti.
“LMK harus mampu mempertanggungjawabkan setiap pungutan kepada negara dan kepada para pelaku ekonomi kreatif yang terlibat,” kata Novita.
Menurutnya, laporan keuangan LMK harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, sehingga tidak ada ruang bagi kecurigaan atau penyalahgunaan dana royalti.
Dalam usulannya, Novita mendorong pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha yang memutar karya musisi nasional.
Insentif ini, menurutnya, akan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap seniman tanah air sekaligus mendorong konsumsi karya musik lokal di ruang publik.
“Jika pelaku usaha diberikan keringanan atau insentif saat memutar lagu-lagu karya musisi Indonesia, ini akan menciptakan efek ganda, yakni menguatkan posisi musisi nasional dan meningkatkan apresiasi publik terhadap karya mereka,” jelasnya.
Novita juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha mikro agar tidak terdiskriminasi dalam penerapan regulasi royalti.
Menurutnya, kebijakan yang terlalu kaku justru berisiko mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian.
“Peraturan harus dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan finansial pelaku UMKM, tanpa mengurangi hak pencipta lagu. Di sinilah pentingnya peran pemerintah sebagai penengah,” ujarnya.
Bagi Novita, persoalan royalti musik bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan ujian bagi komitmen bangsa dalam membangun ekosistem kreatif yang adil.
Ia mengajak semua pihak, mulai dari musisi, pelaku usaha, LMK, hingga pemerintah, untuk bersinergi menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Jangan sampai musisi merasa haknya dirampas dan pelaku usaha merasa diperas. Kita harus mencari titik tengah yang memanusiakan semua pelaku di ekosistem kreatif,” pungkasnya.
Polemik skema royalti musik kembali mengemuka dalam beberapa pekan terakhir setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan besarnya beban pungutan yang harus dibayar kepada LMK.
Di sisi lain, musisi menegaskan bahwa royalti merupakan hak moral dan ekonomi yang wajib dilindungi.
Dengan dorongan dari legislatif seperti yang disampaikan Novita Hardini, diharapkan pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak di industri musik nasional.