beritaindo Jaksa Menilai Pledoi Fariz RM Tak Berdasar Hukum – Viral Terkini Indonesia


Viralterkini.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM. Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), JPU menilai bahwa pledoi yang disusun tim kuasa hukum justru semakin menguatkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh penuntut umum.

JPU dalam persidangan menyatakan bahwa ada bagian dalam nota pembelaan Fariz RM, terutama pada paragraf 1 sampai 6, yang secara nyata mengadopsi tuntutan JPU. Bahkan, JPU menyebut penggunaan bahasa hingga tanda baca pada bagian tersebut terlihat sama persis. Hal ini dinilai jaksa sebagai pengakuan tidak langsung dari pihak terdakwa terhadap fakta-fakta yang termuat dalam surat tuntutan.

“Tim penasihat hukum terdakwa tidak menolak fakta-fakta yang ada di dalam surat tuntutan mengenai unsur memiliki, menyimpan, menguasai, baik narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman maupun narkotika dalam bentuk tanaman,” ujar JPU.

Pembelaan Dinilai “Menggelitik” dan Tak Berdasar Hukum

Jaksa juga menyoroti satu kalimat dalam pledoi yang dianggap “menggelitik” dan terkesan memaksakan. Kalimat tersebut berbunyi, “Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM ambil.” JPU mempertanyakan maksud dari kalimat ini, apakah terdakwa menggunakan sabu di hadapan polisi yang menangkapnya. Menurut JPU, pembelaan tersebut sungguh miris dan tidak berdasar hukum, melainkan hanya asumsi belaka.

“Kami jelas-jelas menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka,” tegas jaksa.

Dalam repliknya, jaksa kembali mengajak para hadirin untuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan Fariz RM terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

Status Fariz RM: Pecandu atau Pengedar?

JPU juga membantah argumen tim kuasa hukum yang berulang kali menggaungkan Pasal 54 UU Narkotika tentang kewajiban rehabilitasi bagi pecandu. JPU mempertanyakan apakah Fariz RM bisa dikategorikan sebagai pecandu yang mengalami ketergantungan secara fisik dan psikis.

“Terungkap di persidangan bahwa telah disepakati juga oleh penasihat hukum dalam pembelaannya kemarin bahwa terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani,” kata JPU.

Menurut JPU, pasal rehabilitasi yang digaungkan tim kuasa hukum hanya diperuntukkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengalami ketergantungan, sedangkan kondisi tersebut tidak ditemukan pada diri terdakwa.

JPU juga mempertanyakan pembelaan tim kuasa hukum yang menyebut Fariz RM sebagai “legenda” di dunia musik Indonesia dan memiliki kontribusi besar bagi negara. Jaksa menilai pembelaan ini patut dipertanyakan, terutama karena Fariz RM telah berulang kali terjerat kasus narkotika.

“Penyesalan yang dikatakan oleh terdakwa tidak dapat dipercaya. Karena dengan terjeratnya terdakwa, tindak pidana narkotika untuk yang kesekian kalinya merupakan bukti tidak adanya penyesalan,” imbuh jaksa.

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi dan Patuhi Tuntutan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, JPU meminta majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk menolak seluruh nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. JPU juga memohon agar majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

“Pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan,” tegas JPU.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis pada tanggal 21 Agustus mendatang. Selama persidangan, Fariz RM didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deolipa Yumara. (ma)