beritaindo Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) – Viral Terkini Indonesia


Viralterkini.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang kini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syahrul Juaksha Subuki menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2013-2023 dari BRI Cabang Sunter kepada sembilan perusahaan.

Keduanya yaitu tersangka RS mantan Relationship Manager Small Medium (MSM) pada BRI Cabang Sunter priode 2014-2023 dan tersangka FMW Beneficial Owner yang diduga mengendalikan ke sembilan perusahaan yaitu PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW dan PT DP.

Sementara sebelumnya MS selaku pimpinan Bank BRI Cabang Sunter priode Februari 2021 hingga Juni 2023 ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu dalam kasus yang sama dan telah ditahan sejak 21 Juli 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Jakarta Nurhiwaman mengatakan terhadap kedua tersangka yaitu RS dan FW juga dilakukan penahanan oleh pihaknya selama 20 hari ke depan di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) terpisah.

“Tersangka RS ditahan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat dan tersangka FMW di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” tutur Nurhimawan melalui Kasi Intelijen Sudi Haryansah dalam keterangannya, Kamis (21/08/2025).

Sudi menyebutkan penyidik sebelumnya menetapkan RS dan FMW tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti sah. “Karena keduanya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.”

Adapun, kata dia, peran dari tersangka RS yaitu membuat Memorandum Analisis Kredit (MAK) tidak sesuai kondisi riil perusahaan dan tidak melengkapi MAK dengan data penunjang dan mengabaikan prinsip analisis kredit 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

“Selain itu tidak mengikuti prosedur PPK Ritel, sehingga prakarsa kredit dilakukan tanpa keyakinan yang memadai sesuai kebijakan bank,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka RS juga diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp350 juta.
Sedangkan, kata dia, peran tersangka FW yaitu mengendalikan perusahaan-perusahaan penerima fasilitas kredit dan mengajukan KMK untuk kepentingan di luar peruntukan yang seharusnya.

“Tersangka juga memberi “kickback” ke sejumlah pejabat termasuk RS. Serta memalsukan data keuangan dan melakukan rekayasa laporan agar perusahaan terlihat layak mendapatkan fasilitas kredit,” ujar Sudi.

Dia menuturkan akibat perbuatan keduanya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar. Kedua tersangka pun disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sementara MS mantan pimcab BRI Cabang Sunter yang telah lebih menjadi tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas KMK kepada ke sembilan perusahaan.
BACA JUGA: Wali Kota Tangerang Dampingi Gubernur Banten Buka PERBASI Cup 2025

Perbuatan MS yaitu memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan konsep hubungan total penerima kredit (KHTPK).

Kemudian tidak memverifikasi terkait analisis dan pre-screening yang dilakukan relationship manager. Tersangka MS juga diduga menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dan uang sekitar Rp400 juta. (ma)