beritaindo Kasus Dugaan Perampasan Anak, Kuasa Hukum dan Korban Harap Ada Titik Terang Di Polres Jakarta Selatan


Viralterkini.id, Jakarta – Enam tahun sudah seorang ibu asal Manado, Ester Magdalena Kembuan, berjuang tanpa henti mencari kejelasan keberadaan putri kandungnya. Sejak bayi, anak tersebut dibawa oleh ayah biologis berinisial MC dengan alasan hanya sementara. Namun janji itu tak pernah ditepati. Sejak hari itu, sang ibu tidak lagi bertemu anak yang dilahirkannya.

Kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. Pada Januari 2024, laporan resmi dibuat di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana Pasal 330 KUHP (perampasan/penculikan anak). Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Dalam prosesnya, sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen kelahiran anak dilampirkan, hingga akhirnya terlapor MC dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Februari 2025, Polres Jaksel memfasilitasi pertemuan restorative justice antara korban dan terlapor. Namun, upaya ini berakhir buntu karena terlapor menolak mengembalikan anak.

Sejak itu, penanganan kasus dinilai mandek. Meski laporan sudah berjalan hampir dua tahun, belum
ada penetapan tersangka terhadap terlapor.

Melihat lambannya penanganan perkara, korban bersama kuasa hukum mencari dukungan dari berbagai lembaga. Pengaduan sudah disampaikan ke Komnas Perempuan (31 Juli 2025), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (26 Agustus 2025), dan terbaru Komnas Perlindungan Anak (11 September 2025). Ketiga lembaga itu berkomitmen menindaklanjuti, termasuk dengan meminta klarifikasi dari Polres Jaksel dan memanggil terlapor.

Kuasa hukum, Bonny Andalanta Tarigan, S.H., menegaskan bahwa kasus ini menyangkut kepentingan mendasar seorang ibu dan seorang anak. “Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang, dan penyidik berani melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Jangan sampai perkara ini terhenti tanpa kepastian,” ujarnya.

Bonny menambahkan, dukungan lembaga independen memang penting, tetapi langkah nyata tetap ada di tangan aparat penegak hukum.

“Proses hukum harus bergerak maju. Ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan persoalan hak asasi seorang anak yang sejak lahir dipisahkan dari ibunya,” tegasnya.

Keluarga berharap Polres Jakarta Selatan tidak menunda lebih lama. Setelah enam tahun penantian, mereka ingin kasus ini segera berlanjut ke tahap berikutnya agar keadilan bisa ditegakkan.

“Harapan kami sederhana: seorang ibu bisa kembali memeluk anaknya, dan seorang anak bisa merasakan haknya untuk tumbuh bersama ibunya,” pungkas kuasa hukum. (ma)