Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak di Bank Indonesia (BI) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Kasus ini telah menyeret dua tersangka berlatar belakang anggota legislatif.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut keterlibatan baik dari internal BI maupun pihak legislator.
“Kedua belah pihak, yakni pihak BI dan pihak dari legislator sedang kami dalami masing-masing,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Asep, penyidikan saat ini difokuskan pada modus penyimpangan dana CSR yang tidak sesuai dengan proposal awal.
Ia mencontohkan, dalam satu pengajuan program pembangunan sepuluh rumah, realisasi di lapangan hanya dua rumah.
Namun, pelaporan dibuat seolah-olah seluruh sepuluh rumah telah dibangun.
“Sisanya, delapan rumah itu, dananya justru masuk ke rekening pribadi,” jelas Asep.
KPK telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah hukum, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi strategis, telah dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.
Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan aliran dana CSR.
Tiga hari kemudian, 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah, lantaran diduga menyimpan dokumen pendukung terkait program CSR tersebut.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Heri Gunawan. Legislator lain, Satori, telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Keduanya diduga memiliki peran signifikan dalam proses penyaluran dana CSR BI yang menjadi objek perkara.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Keduanya berasal dari kalangan anggota DPR RI, namun hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan identitas mereka kepada publik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penggelembungan laporan dan penyelewengan anggaran CSR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Modus operandi yang diungkap KPK menunjukkan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban.
Proposal awal mengajukan sejumlah proyek pembangunan, namun realisasi fisiknya jauh di bawah rencana.
Dokumen pertanggungjawaban kemudian dilengkapi dengan foto dan laporan fiktif untuk menciptakan kesan proyek telah selesai sesuai pengajuan.
Menurut Asep, modus seperti ini menjadi perhatian serius KPK karena dana CSR seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
“Dana CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Jika diselewengkan, maka yang dirugikan adalah rakyat,” tegasnya.
Selain penggeledahan, penyidik KPK juga sedang menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening pribadi sejumlah pihak.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dan staf BI yang diduga terlibat dalam proses penyaluran, serta pihak luar yang menerima dana.
KPK menduga adanya kerja sama antara pihak internal BI dan pihak legislator untuk memuluskan pencairan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga strategis negara seperti Bank Indonesia dan anggota legislatif.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya penyalahgunaan dana CSR di masa mendatang.
KPK juga mengimbau seluruh lembaga, baik pemerintah maupun swasta, untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana CSR.
Menurut Asep, mekanisme audit internal yang ketat sangat penting agar dana CSR benar-benar tersalurkan sesuai tujuan.
“Pencegahan adalah kunci. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan dana CSR digunakan sebagaimana mestinya,” kata Asep.
Ke depan, KPK akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam keterangan terkait proses perencanaan, pengajuan, hingga realisasi program CSR BI.
Lembaga antirasuah ini juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.
KPK berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen,” pungkas Asep. (ma)