Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam operasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu. “Sembilan (yang diamankan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Fitroh belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap. Namun ia memastikan ada unsur direksi BUMN dan pihak swasta di antara mereka.
“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” tutur Fitroh. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Hingga kini, KPK belum memaparkan perkara yang menjadi dasar OTT tersebut. Belum ada informasi pula terkait barang bukti uang yang mungkin disita.
Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus terperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Menurut situs resminya, Inhutani V merupakan anak perusahaan Perum Perhutani Group. Perhutani adalah BUMN yang mengelola sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.
Inhutani V fokus pada pengelolaan hasil hutan non kayu. Perusahaan ini memiliki sejarah panjang sejak berdiri pada 1991 di Palembang.
Pada 1996, kantor Inhutani V pindah ke Manggala Wanabakti, Jakarta. Kemudian pada 2001, SK HPHTI perusahaan tersebut dicabut.
Tahun 2012, Inhutani V melakukan penyelamatan area kerja melalui pola kemitraan kehutanan yang Pro Poor, Pro Jobs, Pro Growth, dan Pro Environment. Dua tahun kemudian, statusnya berubah menjadi anak perusahaan Perum Perhutani.
Per 1 Agustus 2022, Inhutani V melakukan merger dengan anak perusahaan Perhutani Non Kayu lainnya seperti INHS, INH4, dan PAK. Kegiatan usahanya meliputi produk briket, kopal, karet, sengon, kayu, wood working, dan tebu.
Selain itu, Inhutani V juga bergerak di bidang jasa reklamasi tambang. Area kerjanya tersebar di Lampung, Sumatera Utara, Aceh, Bangka Belitung, serta unit industri di Trenggalek.
Perusahaan ini memiliki visi menjadi pengelola hasil hutan non kayu yang berlandaskan prinsip hutan lestari. Misi mereka mencakup profit, pertumbuhan, optimalisasi areal PBPH, penerapan teknologi, dan keterlibatan masyarakat. (ma)